Mengenai Saya

Foto saya
SOLO, JAWATENGAH, Indonesia
Alhamdulillah dipercaya sebagai seorang guru, masih dan akan selalu belajar agar senantiasa menjadi lebih baik.

Kamis, 02 Februari 2012

Tanya Jawab Seputar Makmum Masbuk


Tanya :
Apakah kita mengucapkan "Amin" di luar shalat setelah mengucapkan Waladhollin? Dan juga makmun ketika sholat sir?
Apakah takbir 7&5 pada sholat Id hadistnya dhoif?Lalu apakah takbirnya disesuaikan dengan sholat yang biasa?
yan_army@yahoo.com
Jawab :
Ia, kita menjawab amin pada akhir pembacaan surat al-fatihah didalam maupun di luar sholat. Hal ini dapat dilihat 'aunul ma'bud kitab sholat hal 151
Dari aisyah r.a " sesungguhnya rasulullah saw. Takbir pada sholat idul fitri dan adha pada takbir pertama 7x , takbir yang kedua 5x ". ditemui didalam 'aunul ma'bud syarah sunan abu dawud bab takbir di dua sholat ied hal 5.
Tanya :
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Saya butuh informais tentang LIPIA di Jakarta, jurusan apa saja yang ada di sana, sistem perkuliahannya, syarat-syarat apa saja yang diperlukan untuk masuk ke sana masuk ke sana. Jazakumullahu khaeran katsira.
Wassalam
taufiku@eudoramail.com
Jawab :
Pertanyaan anda belum bisa kami jawab, karena kami masih menunggu e-mail dari pihak yang terkait. Insya Allah pada kesempatan yang akan datang.
Tanya :
Mohon dijelaskan dalil2 tentang menggerakkan jari ketika tahiyat
titoyuwono@yahoo.com
Jawab :
"Beliau menggerak-gerakkan jarinya (telunjuknya) sambil berdo'a dengannya"
(Abu Daud, An Nasa'i dan Ibnu 'I-Jarud di dalam Al Muntaqo 208, Ibnu Khuzaimah (1/86/1-2), dan Ibnu Hibban dalam shohih Ibni Hibban 485 dengan sanad yang shohih, di shohihkan oleh Ibnu 'I-Mulaqqin (2/28))
Syaikh Al-Bani dalam buku 'Sifat Sholat Nabi' menguatkan pada yang menggerakkan jari, tetapi masih ada pendapat ulama-ulama lain.
Tanya :
Mohon dijelaskan dalil2 tentang masyru'nya bercadar
titoyuwono@yahoo.com
Jawab :
Ini merupakan hilaf ulama, ada yang mewajibkan (syek utsaimin, syek binbas, syek fauzan) dan yang mengatakan afdol adlah syek albani dengan alasan bahwa para sahabiah ada yang bercadar dan ada yang tidak bercadar, yang jelas disyari'atkannya (kebaikannya) bercadar para ulama tidak ada yang menyelisihinya.
Tanya :
Lafdzul jalalah Allah temasuk isim mustak/jamid?
titoyuwono@yahoo.com
Jawab :
Jawaban Insya Allah akan di jawab pada kesempatan yang akan datang, untuk sementara sebagai bahan pertimbangan bisa di baca pada muqaddimah Fathul Majid dan Taisir Azizil Hamid
Tanya :
assalamu 'alaikum wr. wb.
bagaimana hukumnya 2 orang masbuq setelah imam mengucapkan salam, lalu salah seorang diantaranya maju menjadi imam bagi yang lain untuk menyempurnakan raka'at shalat yang ketinggalan tadi?
jazakallahu khairan
wassalamu 'alaikum wr. wb.
herman_macci@yahoo.com
Jawab :
Syaikh bin Baz dalam acara radio 'Nurun Aladarbi' pernah ditanya tentang masalah ini dan beliau menjawab 'afdolnya masing-masing menyempurnakan sendiri-sendiri'.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar