Mengenai Saya

Foto saya
SOLO, JAWATENGAH, Indonesia
Alhamdulillah dipercaya sebagai seorang guru, masih dan akan selalu belajar agar senantiasa menjadi lebih baik.

Kamis, 09 Februari 2012

ZAKAT PROFESI


Zakat adalah kadar harta yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan sarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pada zaman ditetapkannya hukum hukum islam seperti pada zaman Nabi Muhammd, belum terdapatnya mekanisme usaha seperti sekarang ini sehingga zakat profesi tidak dikenal dan tidak terdapat dalam hadist-hadist nabi yang menjelaskan tentang zakat profesi ini. Mereka hanya mengenal pertanian, perdagangan, harta terpendam seperti ems dan perak dan peternakan. 

Sehingga dalam penetapan zakat profesi ini mengakibatkan terjadi perbedaan pendapat para ulama-ulama fiqih dan para tabi’in-tabi’in, dan masing-masing dari mereka mempunyai nash-nash dan dalil-dalil yang kuat dan bisa dipertahankan untuk menyokong dan mempertahankan pendapat mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar