Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
_____
Zakat Fitrah Berupa Uang
Tanya :
Bolehkah zakat fitrah ditunaikan pada awal-awal Ramadhan dan berupa uang .?
Jawab :
Mengeluarkan zakat fitrah pada awal-awal Ramadhan masih diperselisihkan ulama. Tetapi menurut pendapat terkuat tidak boleh, sebab zakat fitrah hanya bisa disebut sebagai zakat fitrah bila dilakukan di akhir Ramadhan mengingat fitri (berbuka puasa) berada di ujung bulan. Rasul-pun memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang pergi shalat Ied. Disamping itu, ternyata para shahabat melakukannya sehari atau dua hari sebelum hari raya. Begitu pula, mengeluarkan zakat fitrah berupa uang masih diperselisihkan ulama.
Tetapi menurutku, zakat fitrah harus berupa makanan berdasarkan pernyataan Ibnu Umar berikut :
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, menetapkan zakat fitrah sebesar satu sha' tamar (kurma) atau satu sha' sya'ir (gandum)".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar